← Jawaban dari "1. Tindakan kaum Nabi Ilyas setelah bencana yang melanda mereka berakhir yaitu .... A. bertobat kepa..." Jawaban dari "24. Hasil penyederhaan 2(5r2 - xy + y2) - 3(2x2 + xy - 3y) adalah .... A. 16x2 - xy - ya B. 16x2 - x..." →
Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan Bu Ilya memiliki dua rumah di Semarang. Rumah tersebut dibangun di desa yang berbeda. Rumah pertama memiliki NJOP bumi sebesar Rp. 150.000.000,- dan NJOP bangunan sebesar Rp. 200.000.000,-. Rumah kedua memiliki NJOP bumi sebesar Rp. 180.000.000,- dan NJOP bangunan sebesar Rp. 240.000.000,-. Diketahui NJOP-TKP sebesar Rp.10.000.000,- dan tarif PBB 0,2%. Hitunglah PBB yang perlu dibayar Bu Ilya atas kedua rumah tersebut.
Mohon bantuannya yaa ^^ anda berada di tempat yang benar.
Kami mempunyai 1 jawaban atas Bu Ilya memiliki dua rumah di Semarang. Rumah tersebut dibangun di desa yang berbeda. Rumah pertama memiliki NJOP bumi sebesar Rp. 150.000.000,- dan NJOP bangunan sebesar Rp. 200.000.000,-. Rumah kedua memiliki NJOP bumi sebesar Rp. 180.000.000,- dan NJOP bangunan sebesar Rp. 240.000.000,-. Diketahui NJOP-TKP sebesar Rp.10.000.000,- dan tarif PBB 0,2%. Hitunglah PBB yang perlu dibayar Bu Ilya atas kedua rumah tersebut.
Mohon bantuannya yaa ^^. Silakan pelajari jawaban selengkapnya di bawah:
PAJAK BUMI & BANGUNAN
________________________________
Langkah-Langkahnya :
1. Mencari total NJOP rumah pertama
2. Mencari NJOPKP rumah pertama
3. Mencari tarif PBB rumah pertama
4. Mencari total NJOP rumah kedua
5. Mencari NJOPKP rumah kedua
6. Mencari tarif PBB rumah kedua
7. Mencati total tarif PBB kedua rumah
TOTAL NJOP RUMAH PERTAMA
= NJOP bumi + NJOP bangunan
= 150.000.000 + 200.000.000
= 350.000.000
NJOPKP RUMAH PERTAMA
= total NJOP rumah pertama - NJOPTKP
= 350.000.000 - 10.000.000
= 340.000.000
TARIF PBB RUMAH PERTAMA
= tarif PBB x NJOPKP
= 0,2% x 340.000.000
= 0,002 x 340.000.000
= 680.000
TOTAL NJOP RUMAH KEDUA
= NJOP bumi + NJOP bangunan
= 180.000.000 + 240.000.000
= 420.000.000
NJOPKP RUMAH KEDUA
= total NJOP rumah kedua - NJOPTKP
= 420.000.000 - 10.000.000
= 410.000.000
TARIF PBB RUMAH KEDUA
= tarif PBB x NJOPKP
= 0,2% x 410.000.000
= 0,002 x 410.000.000
= 820.000
TOTAL TARIF PBB KEDUA RUMAH
= tarif PBB rumah pertama + kedua
= 680.000 + 820.000
= Rp1.500.000
Jadi, PBB yang harus dibayar Bu Ilya atas kedua rumah tersebut adalah Rp1.500.000
___________________________
NJOPTKP adalah nilai jual objek pajak yang tidak dikenakan pajak, artinya, jika wajib pajak mempunyai objek pajak (tanah, bangunan, pagar mewah, atau taman) yang nilainya dibawah NJOPTKP, maka wajib pajak tersebut tidak harus membayar PBB
Besarannya antara Rp10.000.000 hingga maksimal Rp12.000.000 atau tergantung pada kebijakan yang berlaku di setiap daerah. Bila pada soal tidak diketahui besarannya, maka gunakan nominal Rp12.000.000
Cara menghitung Tarif PBB
1. Jika nilai NJOPKP < 1.000.000.000 maka kalikan dengan 0,001
2. Jika nilai NJOPKP > 1.000.000.000
maka kalikan dengan 0,002
Semoga Bermanfaat
Terima Kasih \^_^/
