Jawaban dari "Bu Ilya memiliki dua rumah di Semarang. Rumah tersebut dibangun di desa yang berbeda. Rumah pertama..."

Jawaban dari "Bu Ilya memiliki dua rumah di Semarang. Rumah tersebut dibangun di desa yang berbeda. Rumah pertama..."

Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan Bu Ilya memiliki dua rumah di Semarang. Rumah tersebut dibangun di desa yang berbeda. Rumah pertama memiliki NJOP bumi sebesar Rp. 150.000.000,- dan NJOP bangunan sebesar Rp. 200.000.000,-. Rumah kedua memiliki NJOP bumi sebesar Rp. 180.000.000,- dan NJOP bangunan sebesar Rp. 240.000.000,-. Diketahui NJOP-TKP sebesar Rp.10.000.000,- dan tarif PBB 0,2%. Hitunglah PBB yang perlu dibayar Bu Ilya atas kedua rumah tersebut.


Mohon bantuannya yaa ^^ anda berada di tempat yang benar. Kami mempunyai 1 jawaban atas Bu Ilya memiliki dua rumah di Semarang. Rumah tersebut dibangun di desa yang berbeda. Rumah pertama memiliki NJOP bumi sebesar Rp. 150.000.000,- dan NJOP bangunan sebesar Rp. 200.000.000,-. Rumah kedua memiliki NJOP bumi sebesar Rp. 180.000.000,- dan NJOP bangunan sebesar Rp. 240.000.000,-. Diketahui NJOP-TKP sebesar Rp.10.000.000,- dan tarif PBB 0,2%. Hitunglah PBB yang perlu dibayar Bu Ilya atas kedua rumah tersebut.


Mohon bantuannya yaa ^^. Silakan pelajari jawaban selengkapnya di bawah:

Jawaban: #1:

PAJAK BUMI & BANGUNAN

________________________________

Langkah-Langkahnya :

1. Mencari total NJOP rumah pertama

2. Mencari NJOPKP rumah pertama

3. Mencari tarif PBB rumah pertama

4. Mencari total NJOP rumah kedua

5. Mencari NJOPKP rumah kedua

6. Mencari tarif PBB rumah kedua

7. Mencati total tarif PBB kedua rumah

TOTAL NJOP RUMAH PERTAMA

= NJOP bumi + NJOP bangunan

= 150.000.000 + 200.000.000

= 350.000.000

NJOPKP RUMAH PERTAMA

= total NJOP rumah pertama - NJOPTKP

= 350.000.000 - 10.000.000

= 340.000.000

TARIF PBB RUMAH PERTAMA

= tarif PBB x NJOPKP

= 0,2% x 340.000.000

= 0,002 x 340.000.000

= 680.000

TOTAL NJOP RUMAH KEDUA

= NJOP bumi + NJOP bangunan

= 180.000.000 + 240.000.000

= 420.000.000

NJOPKP RUMAH KEDUA

= total NJOP rumah kedua - NJOPTKP

= 420.000.000 - 10.000.000

= 410.000.000

TARIF PBB RUMAH KEDUA

= tarif PBB x NJOPKP

= 0,2% x 410.000.000

= 0,002 x 410.000.000

= 820.000

TOTAL TARIF PBB KEDUA RUMAH

= tarif PBB rumah pertama + kedua

= 680.000 + 820.000

= Rp1.500.000

Jadi, PBB yang harus dibayar Bu Ilya atas kedua rumah tersebut adalah Rp1.500.000

___________________________

NJOPTKP adalah nilai jual objek pajak yang tidak dikenakan pajak, artinya, jika wajib pajak mempunyai objek pajak (tanah, bangunan, pagar mewah, atau taman) yang nilainya dibawah NJOPTKP, maka wajib pajak tersebut tidak harus membayar PBB

Besarannya antara Rp10.000.000 hingga maksimal Rp12.000.000 atau tergantung pada kebijakan yang berlaku di setiap daerah. Bila pada soal tidak diketahui besarannya, maka gunakan nominal Rp12.000.000

Cara menghitung Tarif PBB

1. Jika nilai NJOPKP < 1.000.000.000 maka kalikan dengan 0,001

2. Jika nilai NJOPKP > 1.000.000.000

maka kalikan dengan 0,002

Semoga Bermanfaat

Terima Kasih \^_^/