← Jawaban dari "Apa maksud bank central melakukan penjualan surat berharganya" Jawaban dari "penciptaan/fungsi uang kartal oleh bank central indonesia" →
Jika ente mau mencari jawaban dari pertanyaan Jelaskan peran dan fungsi dari bank central, ojk, LPS anda berada di website yang benar. Kami punya 1 jawaban mengenai Jelaskan peran dan fungsi dari bank central, ojk, LPS. Silakan pelajari jawaban lebih lanjut di bawah:
Jawaban: #1: Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Menjamin simpanan nasabah penyimpan.Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya. Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.Melaksanakan penjaminan simpanan.Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik. Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.Tujuan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, pasar modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan, OJK mempunyai wewenang: pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi perizinan pendirian bank dan kegiatan usaha bank.pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bankpengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank.pemeriksaan bank.Fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan dilakukan oleh Dewan Komisioner melalui pembagian tugas yang jelas demi pencapaian tujuan OJK.
