Jawaban dari "Pengelompokan pph final"

Jawaban dari "Pengelompokan pph final"

Jika kamu mau melihat jawaban dari soal Pengelompokan pph final ente berada di website yang tepat. Kami punya 1 jawaban mengenai Pengelompokan pph final. Silakan baca jawaban selanjutnya di bawah ini:

Jawaban: #1:

Yang menjadi Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) Terdiri dari :

Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya.

Penghasilan berupa bunga obligasi.

Penghasilan berupa bunga Surat Utang Negara.

Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.

penghasilan berupa hadiah undian.

penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya yang diperdagangkan di bursa.

Penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa.

Penghasilan dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.

penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.

Penghasilan dari usaha jasa konstruksi.

Penghasilan dari usaha real estate.

Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak tertentu dengan peredaran usaha sampai dengan 4,8 milyar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Yang menjadi Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) Terdiri dari :

Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya.

Penghasilan berupa bunga obligasi.

Penghasilan berupa bunga Surat Utang Negara.

Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.

penghasilan berupa hadiah undian.

penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya yang diperdagangkan di bursa.

Penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa.

Penghasilan dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.

penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.

Penghasilan dari usaha jasa konstruksi.

Penghasilan dari usaha real estate.

Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak tertentu dengan peredaran usaha sampai dengan 4,8 milyar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.